Pengaruh Aspek
Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan
pengertian ketahanan nasional dan
kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan
gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek
pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah
menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga
interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat
kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu
diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam
bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara
manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman
tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional
akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek
geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi
aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Berikut ini penjelasan pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan
berbangsa dan bernegara:
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu
sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam
ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai
yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan
merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah
:
a. Liberalisme
Aliran pikiran
perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara
adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang
(individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini,
kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama
yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya. Liberalisme
bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak
dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas
persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar
(intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan
individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup
ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham
ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang
menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran
ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
b. Komunisme
Aliran pikiran teori
golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula
merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal
revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan
(kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas
ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh
karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk
merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar
kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat
hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini
juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan,
konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang
sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels
ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan
operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran
pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun
mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1) menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2) ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan
(materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama
dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3) Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan
komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran
nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh di
seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa
nasionalisme.
4) Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas.
Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup
yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi
atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja. Perombakan masyarakat hanya
dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum
proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan
pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c. Faham Agama
Ideologi bersumber
pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina
kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain
negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara
berdasarkan agama.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari
kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna
kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di
Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita
menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi
pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan
masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan
pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan
aspirasi masyarakat. Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks
Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam
negeri dan politik luar negeri.
a. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri
adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu
sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
1) Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan
masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
2) Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang
berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan
penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam
pemilu.
3) Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan
secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun
kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
4) Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber
aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
b. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri
adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar
bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945
yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar negari merupakan
proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh
falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri
Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan
nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari
strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian
tujuan nasional.
Politik luar negeri
Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak
memeihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak
menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar
cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus
bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil
maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam
Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang
cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti
kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya
demi kepentingan nasional.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah
salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan
bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa.
Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun
kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk
memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian
yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan
perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi
pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari
luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan
pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Kini tidak ada lagi
sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni
karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33
UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Dengan demikian,
perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam
bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta
dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas
bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk
dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar
kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha
monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara
makro sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional
dapat disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945
maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya,
termasuk mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung
melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era
globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin
menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal
pula. Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan
ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi
kepentingan nasional dan tujuan nasional.
4. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya
mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana
manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia
lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup
yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian sosial pada
hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung
nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan
unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil
hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan
utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian,
kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya
dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai
sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan
alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya
membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya
dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural
lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a. Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat,
manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya
dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan,
dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi
masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini
menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan
modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat
semakin berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian
maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat
berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan
antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan antar teman
satu profesi terkadang lebih erat dibanding hubungan antar saudara sekandung. Di
sisi lain, melebarnya struktur sosial secara horisontal menimbulkan
keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b. Kondisi Sosial di Indonesia
1) Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki
kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu
sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan
daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup,
merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan.
Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya
asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya
daerah untuk menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di
nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan.
Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah
merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan
demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari
perkembangan sosial budaya daerah.
2) Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa
Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari
budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa.
Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan
budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari
interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa
paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional
merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah
bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi tuntunan
dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Secara
umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
a) Bersifat religius.
b) Bersifat kekeluargaan.
c) Bersifat hidup serba selaras.
d) Bersifat kerakyatan.
3) Integrasi Nasional
Komunikasi dan
interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara
ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai
satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis,
aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
Kenyataan tersebut
diatas menjadi faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa
yang ada di nusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan
sebagai satu bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna
meraih cita-cita nasional.
4) Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia
sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai
petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru
sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk
melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Oleh karena itu, sudah
seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga
kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan
keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan
mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan
keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh
potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan
nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah
dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung
maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Wujud ketahanan
pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang
dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan
negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat
semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin ,
terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan
nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a. Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta
damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki
terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun
internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah
jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan
dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia
serta keutuhan bangsa.
b. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya
adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan
visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan
kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya
tujuan nasional.
c. Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti
melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam
pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu
dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara
Republik Indonesia.
d. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan
Sistem Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti
bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional
dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan
terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.
e. Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam
mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk
membangun postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu
ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian
tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan
untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi
tanggung jawab Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman
meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan
kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam
diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping
itu, kekuatan hankam perlu antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar
sejalan dengan pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya
gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan
mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan
dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang
kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak
akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan
pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua
pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya
sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam karena digunakan sebagai
”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari luar
senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena kondisi
geografi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dengan demikian,
pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional dan seimbang antar unsur
utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur utama
keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya
kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu,
ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara
dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi
saat ini dan di masa mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur
tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan
hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini
kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan
komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri.
Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan
dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang
berubah kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya
diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah
tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji
secara mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat
membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang berkepentingan dengan
Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari
dukungan internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek informasi
sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia internasional
sedang dalam situasi “unbalance of power”.
Perkembangan
lingkungan strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi
membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara di
dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing. Penerapan
cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam
negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super power didalamnya. Menyikapi
dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu membangun postur kekuatan hankam
yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan:
1) Kiegiatan intel strategi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2) Melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
3) Memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam
semua aspek kehidupan nasional untuk.
4) Membina potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional
untuk meningkatkan ketahanan nasional.
5) Memelihara stabilitas nasional dan ketahanan nasional secara menyeluruh dan
berlanjut.
Dalam rangka
mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya
tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran
yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan.
Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui
pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk
kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara
proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan
keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
1) Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan
TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala
potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi
perlawanan rakyat (Wanra).
2) Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih)
dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan
rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
3) Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan
bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan
prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana
lainnya.
Keberhasilan Sitem
Ketahanan Nasional dalam berbagai Aspek di Indonesia
Selain itu
keberhasilan ketahanan nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor.
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang
mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI
yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD
1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.
Untuk mewujudkan
keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara
Indonesia, yaitu:
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala
ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga
setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat
mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela
negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara
Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli
terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin
keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional
diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik
dan Strategi Nasional (Polstranas).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar