BAB 1
PENGANTAR PKN
A. Pengertian
Bangsa Negara
1.NEGARA
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
A.PENGERTIAN
Pengertian
Negara istilah
negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan
Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti
luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan
sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis.
Berikut ini pendapat beberapa
pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan
(penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memaksa dalam satu kehidupan
yang
dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari
ketertiban
sosial.
b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk
mengatur
dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot (Solly Lubis :
2007)
Negara
adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. George Jellinek (George Jellinek,
Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
e. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau
: 1961)
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan
yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai
oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
i. Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat
yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan
bagian dari seluruh anggota masyarakat
(persatuan masyarakat organis).
j. Harold J. Laski (Harold J. Laski
: 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih
agung daripada individu atau kelompok yang
merupa-
kan bagian dari masyarakat.
k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu
masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l. Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang
memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah).
m. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan
hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama
-lamanya
dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemak-
muran rakyat sebesar-besarnya.
n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah :
2007)
Negara adalah suatu tubuh yang
dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing
berjanji akan memakainya menjadi alat untuk
keamanan dan perlindungan bagi mereka.
o. J.J. Rousseau (Solly Lubis :
2007)
Negara adalah perserikatan dari
rakyat bersama-sama yang melindungi dan
mempertahankan hak masing-masing diri dan
harta benda anggota-anggota yang tetap
hidup dengan bebas merdeka.
p. Karl Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan
bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas
manusia lainnya.
A.
Unsur Terbenuknya Negara
Suatu
organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila
memenuhi unsur–unsur pokok yang harus ada dalam negara. Adapun unsur–unsur yang
harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : rakyat, daerah, dan Pemerintah yang berdaulat. Ketiga
unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga
unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu
berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur
negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933 yaitu : daerah tertentu, penduduk yang tetap, pemerintah, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan.
Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933 yaitu : daerah tertentu, penduduk yang tetap, pemerintah, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan.
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan baik. Antara bangsa dengan rakyat adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun terdapat perbedaan yaitu bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis sedangkan rakyat merupakan penghuni negara dalam arti sosiologis.
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara mereka yang :
a) berstatus Penduduk, dan
b) berstatus bukan Penduduk.
Sedangkan Penduduk negara dibedakan antara Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Penduduk : orang–orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara.
Bukan Penduduk : semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya. Diantara warga negara dapat dibedakan anatar warga negara asli dan warga negara keturunan.
Bukan warga negara : mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara karena rakyatlah yang pertama–tama berkepentingan supaya oraganisasi dapat berjalan lancar dan baik. Antara bangsa dengan rakyat adalah sama-sama sebagai penghuni negara, namun terdapat perbedaan yaitu bangsa merupakan penghuni negara dalam arti politis sedangkan rakyat merupakan penghuni negara dalam arti sosiologis.
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara mereka yang :
a) berstatus Penduduk, dan
b) berstatus bukan Penduduk.
Sedangkan Penduduk negara dibedakan antara Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Penduduk : orang–orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara.
Bukan Penduduk : semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya. Diantara warga negara dapat dibedakan anatar warga negara asli dan warga negara keturunan.
Bukan warga negara : mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.
b.
Wilayah
Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melakasanakan kegiatan, maka negara memerlukan wilayah. Wilayah (daerah) negara meliputi :
1) Wilayah daratan.
Adalah segala sesuatu yang terlihat di atas bumi seperti sungai, rawa dan gunung. Untuk menentukan batas wilayah daratan pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara yang bertetangga. Batas wilayah daratan dapat berupa :
a. Batas alam, seperti gunung, sungai, danau, lautan dsb.
b. Batas buatan, seperti pagar kawat, pagar tembok, tugu atau monumen dan sebagainya.
Sebagai tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melakasanakan kegiatan, maka negara memerlukan wilayah. Wilayah (daerah) negara meliputi :
1) Wilayah daratan.
Adalah segala sesuatu yang terlihat di atas bumi seperti sungai, rawa dan gunung. Untuk menentukan batas wilayah daratan pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara yang bertetangga. Batas wilayah daratan dapat berupa :
a. Batas alam, seperti gunung, sungai, danau, lautan dsb.
b. Batas buatan, seperti pagar kawat, pagar tembok, tugu atau monumen dan sebagainya.
2) Wilayah
lautan.
Lautan yang merupakan daerah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut terbuka. Suatu negara belum tentu mempunyai wilayah lautan, seperti negara–negara yang terletak ditengah–tengah benua dan dikelilingi negara lain, Contoh Swiss, Mongolia dsb.
Mengenai lautan terdapat 2 (dua) konsep pokok yang saling bertentangan yaitu :
a. Res Nulius.
b. Res Communis
Lautan yang merupakan daerah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut terbuka. Suatu negara belum tentu mempunyai wilayah lautan, seperti negara–negara yang terletak ditengah–tengah benua dan dikelilingi negara lain, Contoh Swiss, Mongolia dsb.
Mengenai lautan terdapat 2 (dua) konsep pokok yang saling bertentangan yaitu :
a. Res Nulius.
b. Res Communis
Secara
kenyataan dalam praktek sejak dulu hingga sekarang menunjukkan bahwa laut dapat
dimiliki dan dijadikan sebagai wilayah kedaualatan suatu negara, walaupun
kepemilikannya harus memepertimbangkan kepentingan masyarakat internasional
dalam bentuk kebebasan pelayaran.
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam–macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri– sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil (El Savador), dan 600 mil (Brazilia).
Pada dewasa ini masalah yang berhubungan dengan lautan diatur dalam Konvensi Hukum Laut internasional tahun 1982 yang diadakan di Mentengo Bay (Jamaica) pada tanggal 10 Desember 1982.
Konvensi Hukum Laut internasional tahun 1982 antara lain menentukan :
Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam–macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri– sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil (El Savador), dan 600 mil (Brazilia).
Pada dewasa ini masalah yang berhubungan dengan lautan diatur dalam Konvensi Hukum Laut internasional tahun 1982 yang diadakan di Mentengo Bay (Jamaica) pada tanggal 10 Desember 1982.
Konvensi Hukum Laut internasional tahun 1982 antara lain menentukan :
a. Batas
Laut teritorial sejauh 12 mil laut.
b. Batas zone bersebelahan sejauh 24 mil laut.
c. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.
d. Batas landas Kontinen ditetapkan sejauh 200 mil atau lebih; dalam wilayah ini negara
b. Batas zone bersebelahan sejauh 24 mil laut.
c. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut.
d. Batas landas Kontinen ditetapkan sejauh 200 mil atau lebih; dalam wilayah ini negara
pantai dapat mengadakan eksploitasi dan eksplorasi dengan
kewajiban membagi keuntungan yang diperolehnya kepada masyarakat internasional.
3) Wilayah
udara.
tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya dan jarak ketinggian kedaulatan negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tertentu, yang selalu berubah tergantung kepada kemajuan teknologi penerbangan.
tentang Penerbangan Sipil Internasional, yang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya dan jarak ketinggian kedaulatan negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tertentu, yang selalu berubah tergantung kepada kemajuan teknologi penerbangan.
4) Daerah
ekstrateritorial (daerah konvensional).
Yaitu merupakan wilayah atau tempat–tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain.
Contoh : (1) Tempat perwakilan diplomatik (kedutaan), (2) Kapal laut berbendera negara tertentu yang berlayar di laut terbuka
Yaitu merupakan wilayah atau tempat–tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain.
Contoh : (1) Tempat perwakilan diplomatik (kedutaan), (2) Kapal laut berbendera negara tertentu yang berlayar di laut terbuka
D. Pemerintah yang
berdaulat
Menurut Utrecht, istilah “Pemerintah” mempunyai 3 pengertian :
1) Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau perlengkapan dari seluruh alat perlengakapan negara yang berkuasa memerintah dalam arti luas yang meliputi badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif.
2) Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3) Pemerintah sebagai organ (Badan) eksekutif, seperti Presiden, Wakil Presiden dan Menteri–Menteri negara (di Indonesia), Kabinet atau Dewan Menteri (di Inggris).
Memperhatikan pemikiran Utrecht, maka dapat kita simpulkan bahwa Pemerintah dalam arti luas itu meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan Pemerintah dalam arti sempit adalah Kepala negara saja atau Organ eksekutif.
Dari pengertian di atas, yang merupakan pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat–alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya, sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Menurut Utrecht, istilah “Pemerintah” mempunyai 3 pengertian :
1) Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau perlengkapan dari seluruh alat perlengakapan negara yang berkuasa memerintah dalam arti luas yang meliputi badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif.
2) Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3) Pemerintah sebagai organ (Badan) eksekutif, seperti Presiden, Wakil Presiden dan Menteri–Menteri negara (di Indonesia), Kabinet atau Dewan Menteri (di Inggris).
Memperhatikan pemikiran Utrecht, maka dapat kita simpulkan bahwa Pemerintah dalam arti luas itu meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan Pemerintah dalam arti sempit adalah Kepala negara saja atau Organ eksekutif.
Dari pengertian di atas, yang merupakan pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat–alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya, sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain.
E. Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan oleh Jean Bodin (1530 – 1593). Menurutnya kedaulatan itu sebagai kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara.
Sifat–sifat pokok kedualatan :
a. Permanen : kedaulatan akan tetap ada selama negara itu masih ada.
b. Absolut : dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
c. Tidak dibagi-bagi : kedaulatn merupakan satu–satunya kekuasaan tertinggi.
d. Tidak terbatas : kedaulatan itu meliputi semua orang dan golongan tanpa kecuali.
e. Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan oleh Jean Bodin (1530 – 1593). Menurutnya kedaulatan itu sebagai kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara.
Sifat–sifat pokok kedualatan :
a. Permanen : kedaulatan akan tetap ada selama negara itu masih ada.
b. Absolut : dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
c. Tidak dibagi-bagi : kedaulatn merupakan satu–satunya kekuasaan tertinggi.
d. Tidak terbatas : kedaulatan itu meliputi semua orang dan golongan tanpa kecuali.
e. Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
F. Sumber Kedaulatan.
Ada beberapa teori yang membahas secara rasional mengenai bagaimana dan asal mula kedaulatan. Teori–teori itu antara lain :
1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Menurut teori ini yang disebut juga teori Theokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal dari Tuhan. Dasar pemikiran teori ini adalah keyakinan bahwa alam semesta beserta isinya adalah ciptaan Tuhan, demikian pula kedaulatan yang ada pada pemerintah atau raja adalah berasal dari Tuhan. Penganut teori Theokrasi antara lain F. J. Stahl dan Mr. de Savornin Lohman.
Ada beberapa teori yang membahas secara rasional mengenai bagaimana dan asal mula kedaulatan. Teori–teori itu antara lain :
1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Menurut teori ini yang disebut juga teori Theokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal dari Tuhan. Dasar pemikiran teori ini adalah keyakinan bahwa alam semesta beserta isinya adalah ciptaan Tuhan, demikian pula kedaulatan yang ada pada pemerintah atau raja adalah berasal dari Tuhan. Penganut teori Theokrasi antara lain F. J. Stahl dan Mr. de Savornin Lohman.
2) Teori
Kedaulatan Raja.
Kedaulatan negara terletak ditangan raja dan keturunannya, raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Oleh sebab itu raja dalam memerintah harus berkuasa secara mutlak bahkan cenderung sewenang–wenang. Raja dalam menjalankan kekuasaannya hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri dan kepada Tuhan, sehingga raja tidak perlu tunduk pada hukum maupun moral, oleh karena itu negara adalah raja karena yang berdulat ialah raja. Peletak dasar teori kedaulatan raja adalah Machiavelli, ia menyatakan bahwa negara yang kuat hendaknya dipimpin oleh seoarang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas (mutlak), srhingga dapat melaksanakan cita–cita bangsa sepenuhnya, kalau perlu raja melanggar hukum konstitusi dan hukum moral.
Penganut teori ini antara lain : Jean Bodin, Thomas Hobbes, F. Hegel.
Kedaulatan negara terletak ditangan raja dan keturunannya, raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Oleh sebab itu raja dalam memerintah harus berkuasa secara mutlak bahkan cenderung sewenang–wenang. Raja dalam menjalankan kekuasaannya hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri dan kepada Tuhan, sehingga raja tidak perlu tunduk pada hukum maupun moral, oleh karena itu negara adalah raja karena yang berdulat ialah raja. Peletak dasar teori kedaulatan raja adalah Machiavelli, ia menyatakan bahwa negara yang kuat hendaknya dipimpin oleh seoarang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas (mutlak), srhingga dapat melaksanakan cita–cita bangsa sepenuhnya, kalau perlu raja melanggar hukum konstitusi dan hukum moral.
Penganut teori ini antara lain : Jean Bodin, Thomas Hobbes, F. Hegel.
G. 3) Teori Kedaulatan Rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dalam negara dan mewakilkan kekuasaannya kepada suatu badan yaitu Pemerintah. Apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru.
Penganjur teori ini adalah : Jean Jacques Rousseau, John Locke, Montesquieu.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dalam negara dan mewakilkan kekuasaannya kepada suatu badan yaitu Pemerintah. Apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru.
Penganjur teori ini adalah : Jean Jacques Rousseau, John Locke, Montesquieu.
H. 4) Teori Kedaulatan Negara.
Menurut paham ini, negaralah sebagai sumber kedulatan dalam negara. Negara (dalam arti Gouvernment = Pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap kehidupan kebebasan dan ekonomi (Life, liberty and property) dari warganya, sehingga penguasa dalam menjalankan kekuasaannya tidak dibatasi hukum.
Warga negara bersama hak miliknya dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara, mereka tunduk kepada hukum bukan karena suatu perjanjian melainkan karena hukum itu kehendak negara. Oleh karena itu setiap tindakan rakyat harus menurut kehendak negara, sedangkan negara sendiri tidak perlu tunduk kepada hukum sebab negara sendirilah yang membuat hukum.
Penganut teori kedaulatan negara antara lain :
a) George Jellinek.
b) Paul Laband : “Tidak ada negara tidak ada kekuasaan tertinggi”.
Menurut paham ini, negaralah sebagai sumber kedulatan dalam negara. Negara (dalam arti Gouvernment = Pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap kehidupan kebebasan dan ekonomi (Life, liberty and property) dari warganya, sehingga penguasa dalam menjalankan kekuasaannya tidak dibatasi hukum.
Warga negara bersama hak miliknya dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara, mereka tunduk kepada hukum bukan karena suatu perjanjian melainkan karena hukum itu kehendak negara. Oleh karena itu setiap tindakan rakyat harus menurut kehendak negara, sedangkan negara sendiri tidak perlu tunduk kepada hukum sebab negara sendirilah yang membuat hukum.
Penganut teori kedaulatan negara antara lain :
a) George Jellinek.
b) Paul Laband : “Tidak ada negara tidak ada kekuasaan tertinggi”.
I. 5) Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa pemerintah memiliki atau mendapat kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku, oleh sebab itu yang berdaulat adalah hukum. Negara harus mentaati tata tertib hukum karena hukum terletak di atas kekuasaan manapun dalam negara. Pemerintah dan lembaga negara lain dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menurut hukum yang berlaku. Oleh sebab itu menurut Krabbe sebaiknya negara merupakan negara hukum yang berarti bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan atas hukum.
Penganut teori kedaulatan hukum adalah : Immanuel Kant, Krabbe dan Leon Duguit.
Gagasan negara hukum tersebut di atas, mula pertama kalinya dicetuskan oleh Immanuel Kant dan gagasannya itu disebut negara hukum murni/klasik/dalam arti sempit atau negara hukum formal. Pada jaman modern, teori negara hukum murni sudah banyak ditinggalkan orang dan diganti dengan teori negara hukum modern/dalam arti luas atau negara hukum material dan disebut juga sebagai negara kesejahteraan (Welfare State) yang dikembangkan oleh Kranenburg dan Utrecht.
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa pemerintah memiliki atau mendapat kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku, oleh sebab itu yang berdaulat adalah hukum. Negara harus mentaati tata tertib hukum karena hukum terletak di atas kekuasaan manapun dalam negara. Pemerintah dan lembaga negara lain dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menurut hukum yang berlaku. Oleh sebab itu menurut Krabbe sebaiknya negara merupakan negara hukum yang berarti bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan atas hukum.
Penganut teori kedaulatan hukum adalah : Immanuel Kant, Krabbe dan Leon Duguit.
Gagasan negara hukum tersebut di atas, mula pertama kalinya dicetuskan oleh Immanuel Kant dan gagasannya itu disebut negara hukum murni/klasik/dalam arti sempit atau negara hukum formal. Pada jaman modern, teori negara hukum murni sudah banyak ditinggalkan orang dan diganti dengan teori negara hukum modern/dalam arti luas atau negara hukum material dan disebut juga sebagai negara kesejahteraan (Welfare State) yang dikembangkan oleh Kranenburg dan Utrecht.
J. d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan negara lain bukanlah merupakan syarat mutlak berdirinya negara, karena pengakuan bukan merupakan unsur pembentuk negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja adanya negara baru. Suatu negara akan tetap tegak berdiri walaupun negara itu tidak mendapat pengakuan dari negara lain. Contoh :
§ AS merdeka tahun 1776, baru diakui Inggris tahun 1783.
§ Indonesia merdeka tahun 1945, baru diakui Belanda tahun 1949.
Ada 2 (dua) teori tentang pengakuan :
a. Teori Deklaratif (Declaratory theory).
Menurut teori ini, apabila semua unsur–unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.
b. Teori Konstitutif (Constitutive theory).
Menurut teori ini, walaupun suatu masyarakat politik telah memiliki semua unsur– unsur kenegaraan, akan tetapi tidaklah secara otomatis dapat diterima sebagai negara ditengah–tengah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga suatu negara baru dapat diterima ditengah–tengah pergaulan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain terlebih dahulu atau dengan kata lain suatu negara baru dianggap ada setelah mendapat pengakuan dari negara–negara lain.
Pengakuan negara lain bukanlah merupakan syarat mutlak berdirinya negara, karena pengakuan bukan merupakan unsur pembentuk negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja adanya negara baru. Suatu negara akan tetap tegak berdiri walaupun negara itu tidak mendapat pengakuan dari negara lain. Contoh :
§ AS merdeka tahun 1776, baru diakui Inggris tahun 1783.
§ Indonesia merdeka tahun 1945, baru diakui Belanda tahun 1949.
Ada 2 (dua) teori tentang pengakuan :
a. Teori Deklaratif (Declaratory theory).
Menurut teori ini, apabila semua unsur–unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.
b. Teori Konstitutif (Constitutive theory).
Menurut teori ini, walaupun suatu masyarakat politik telah memiliki semua unsur– unsur kenegaraan, akan tetapi tidaklah secara otomatis dapat diterima sebagai negara ditengah–tengah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga suatu negara baru dapat diterima ditengah–tengah pergaulan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain terlebih dahulu atau dengan kata lain suatu negara baru dianggap ada setelah mendapat pengakuan dari negara–negara lain.
K. Pengakuan ada 2 (dua) macam :
a. Pengakuan de facto :
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara , dan pengakuan de facto dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan yang bersifat terbatas, misalnya membuka Kantor Dagang.
b. Pengakuan de jure :
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban– kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang, misalnya hubungan diplomatik, hubungan konsuler.
a. Pengakuan de facto :
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara , dan pengakuan de facto dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan yang bersifat terbatas, misalnya membuka Kantor Dagang.
b. Pengakuan de jure :
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban– kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang, misalnya hubungan diplomatik, hubungan konsuler.
B. SIFAT
SIFAT NEGARA
1. Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan
ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat
tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara.
Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat
negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
2. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli
dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan
bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini
bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan
dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda
dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
C.TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA DAN UNSUR NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
Tujuan
negara itu menentukan segala keadaan dalam negara. Dengan mengetahui tujuan
negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan
organisasi negara, dan juga dapat mengetahui sifat organisasi negara. Sebagai
sebuah organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya.
Dengan demikian, tujuan merupakan hal yang sangat penting.
Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.
Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu:
a. mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan melaksanakan dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,
semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,
swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak,
terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh
negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara
kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul
hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut
serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu
ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul
karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah
negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan
negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah
yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah
negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah
negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak
menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah
Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.
Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang
ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:- wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB
pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai
lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan
bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam
Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth
didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam
bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran
itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru,
India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu
Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris,
sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua
negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala
negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila
negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah
ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni
Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala
negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri
oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890),
Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni
Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki
alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang
hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu
negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara
protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak
penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat
Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula
merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di
bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
Pengertian
Bangsa
Menurut
Otto bauer ( German ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang
timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant ( filsuf Perancis
), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga
merasa dirinya adalah satu.
Sementara
itu menurut Hans Kohn ( German ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga
hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku.
Kebanyakan bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain. Faktor – faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa,
adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
Berbeda
dengan Jalobsen dan lipman yang mengartikan bangsa sebagai kesatuan budaya dan
suatu kesatuan politik. Secara sosiologis – antropologis bangsa diartikan
sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota
persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, dan adat istiadat.
Persekutuan hidup semacam itu dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan
hidup yang mayoritas dan persekutuan hidup minoritas.
Bangsa
dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka
tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan
kedalam. Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan
mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemrintahan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta
berproses dalam suatu wilayah Indonesia.
Unsur
– unsur terbentuknya Bangsa
Berdasarkan pengertian diatas, dapat
diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
·
Ada
sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
·
Berada
dalam suatu wilayah tertentu.
·
Ada kehendak
untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
·
Secara
psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita –cita.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga
Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Wujud
hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah
pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah
tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini
sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia
antara lain sebagai berikut :
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
b.
Hak membela negara
c.
Hak berpendapat
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama
e.
Hak mendapatkan pengajaran
f.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
g.
Hak ekonomi untuk mendapat kan
kesejahteraan sosial
h.
Hak mendapatkan jaminan keadilan
sosial
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.
Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
b.
Kewajiban membela negara
c.
Kewajiban dalam upaya pertahanan
negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara
terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa
ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintah
b.
Hak negara untuk dibela
c.
Hak negara untuk menguasai bumi, air
, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.
Kewajiban negara untuk menajamin
sistem hukum yang adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak
asasi warga negara
f.
Kewajiban negara mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
g.
Kewajiban negara meberi jaminan
sosial
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Sumber : Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar