Sabtu, 04 April 2015

Huukum Kekayaan Industri

Hukum Kekayaan Industri


A.    Pengertian Hak Kekayaan Industri
        Seperti yang telah dibahas secara singkat pada materi hukum kekayaan intelektual, hak kekayaan industri merupakan salah satu golongan hak kekayaan intelektual, dimana hak kekayaan industri (industrial property rights), adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

B.    Macam-Macam Hak Kekayaan Industri
       Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
1.    Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
2.     Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
3.    Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
4Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
5.  Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)  
6.  Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
a. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
b. Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
c. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). 
d. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1)      Proses;
2)      Hasil produksi;
3)      Penyempurnaan dan pengembangan proses;
4)      Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
 
 C.    Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten
         Kasus berikut ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi antara perusahaan Apple dengan Motorola yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google yang secara langsung menggugat Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih Motorola Mobility. Kesepakatan pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.
Google sekarang jadi pabrikan telepon terbesar dunia yang berarti akan ada perbaikan device Motorola Android di masa mendatang. Sesuatu yang akan makin melambungkan reputasi Google di biang portfolio hak paten. Akuisisi itu, menurut Google, akan mempertajam persaingan di bisnis mobile. Google mencaplok Motorola Mobility senilai $ 40 per saham dan dibayar tunai yang berarti Google telah membeli 63% perusahaan tersebut.
         Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola. Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu saja, Motorola juga menggugat layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja. Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID dari Motorola sama sekali tidak melanggar 3 buah hak paten milik Apple. Motorola jelas menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk teknologi Wi-Fi tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
       Diinformasikan di FOSS Patent blog bahwa Motorola Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.
Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola Mobility atas Apple ini juga dinilai sebagai kemenangan besar bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan Motorola Mobility yang telah beralih ke tangan Google.
       Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade Commission (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android

Sumber :
http://isnarohmatin.blogspot.com/2014/05/makalah-hak-kekayaan-intelektual-haki.html. (ditulis pada tanggal 4 Mei 2014)
http://dede90rukmana.blogspot.com/2013/06/kasus-pelanggaran-tentang-hak-paten.html (ditulis pada tanggal 23 Juni 2014)

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL




Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·                Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·                Intellectual Property Rights (IPR)
·                Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·                Hak Milik Intelek
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1.             hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2.             merek;
3.             indikasi geografis;
4.             rancangan industri;
5.             paten;
6.             desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7.             perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8.             pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a.              Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta  berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.  
b.             Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta  berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.              Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi  peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.             Prinsip Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada  pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
·                UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·                UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·                UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·                UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Sumber:
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual

Definisi dan istilah hukum industri

Definisi dan Istilah Hukum Industri


A.   Definisi Hukum Industri
       Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sementara Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
       Berdasarkan kedua pengertian Hukum dan Industri diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. 

    Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1.   Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksudnya adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari hasilnya sendiri. Selain itu juga, mahasiswa harus mengetahui aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan karyawan.
2.    Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3.   Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4.    Mengetahui dan memahami fungsi, dan sifat dari hak cipta, penggunaan hak cipta, serta undang-undang hak cipta.
5.    Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6.    Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7.    Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian. 
8.    Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
       Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir sebagai berikut:
1.  Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.   Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.   Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum     industri  dalam perspektif global dan lokal.
4.   Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5.   Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6.   Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7.   Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
8.    Beberapa system hukum global yang harus diadopsi dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non-tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
9.    Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
10.   Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif.  Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.

B.   Undang-Undang Perindustrian
       Undang-undang perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
       Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.  Perindustrian adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.

      Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada: 

1.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan  koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.   Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.   Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan  antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.   Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

C.   Keuntungan dan Kerugian Hukum Industri Bagi Perusahaan
       Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
       Sementara kerugian hukum industri bagi perusahaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.

D.    Keuntungan dan Kerugian Hukum Industri Bagi Karyawan
   Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek hukum).
1.    Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.    Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3.    Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4.    Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.
5.    Hak dan perlindungan pengupahan.
6.    Hak dan perlindungan waktu kerja.
7.   Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan , haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8.    Perlindungan yang bersifat normatif.

Sementara kerugian bagi karyawan atau masyarakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam undang-undang maupun dalam surat keputusan menteri yang dibahas diatas adalah belum mengatur kesejahteraan bagi karyawan dan masyarakat umum, yang hanya mengatur tentang pendirian sebuah industri dan aturan tentang kawasan berikat saja.

Sumber :
      (Ditulis pada tanggal 27 April 2013)
      (Di tulis pada tanggal 26 April 2011)

Pengenalan Diri



Nama saya Erik Sumitra lahir di Bogor 03 Maret 1994, saya anak pertama dari tiga bersaudara. Saat ini saya kuliah di universitas Gunadarma jurusan teknik industri semester 4. Sebelumnya saya pernah bersekolah di SDN Pasir Eurih 05 . Setelah lulus saya melanjutkan sekolah ke SMPN 1 Tamansari. Setelah lulus dari SMP saya melanjukan sekolah ke SMKN 1 Ciomas Jurusan RPL .
Cita-cita saya adalah menjadi pengusaha yang sukses karena dengan menjadi pengusaha saya bisa membuka lowongan pekerja sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran yang ada. Selain itu dengan menjadi pengusaha saya juga tidak harus selalu dituntut dengan pekerjaan yang biasa nya dialami oleh pekerja-pekerja pada umumnya. 
Kelebihan yang saya ketahui tentang diri saya adalah mau belajar hal-hal baru yang mungkin selama ini saya belum kuasai. Kekurangan saya adalah terkadang kurang percaya diri dengan diri sendiri jadi terkadang terkesan takut untuk mencoba karna takut tidak sesuai dengan keinginan. Hal yang pernah membuat orang tua saya bangga adalah ketika mendapat kan NEM tertinggi saat sya sekolah dasar.