Hak Paten dan Hak Merek
Hak Paten
A. Tentang Hak Paten
Pengertian Hak
Paten hak paten adalah “hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain.untuk.melaksanakannya”.
Hak Paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak
paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file,
yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten.
Contoh hak
paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut
sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang
pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU
hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan
yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan
mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut
harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam
jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten
sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas
cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten
No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk
invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk
produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
B. Istilah – istilah dalam Hak
paten
·
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
·
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
·
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
·
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan
dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
·
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang
menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
·
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan
permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.